Keuangan

LPS Rogoh Rp 392,69 Miliar untuk Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah 20 BPR/BPRS di Jawa Timur yang Dicabut Izin Usahanya

243
×

LPS Rogoh Rp 392,69 Miliar untuk Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah 20 BPR/BPRS di Jawa Timur yang Dicabut Izin Usahanya

Sebarkan artikel ini
RILIS: Deputi Kantor Perwakilan LPS II, Bayu Permana Jati, menjelaskan mengenai kinerja penjaminan perbankan di Jawa Timur, dalam Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 yang digear di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Rabu (16/9/2026). (NOFIANISA/IB)

INVESTORBISNIS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui penyelenggaraan program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank

LPS mencatat, hingga Juli 2026 cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Secara nasional, data per Juli 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 701 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,6 juta rekening, yaitu 99,97 persen dari total rekening.

Deputi Kantor Perwakilan LPS II, Bayu Permana Jati, menjelaskan, di Provinsi Jawa Timur, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar oleh LPS hingga Juli 2026 mencapai 99,95 persen dari total rekening.

“Jumlah tersebut setara dengan 71,9 juta rekening untuk nasabah bank umum,” kata Bayu di acara Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Bayu melanjutkan, untuk BPR/BPRS di Jawa Timur, hingga Juli 2026, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 2,3 juta rekening.

Lebih jauh Bayu menjelaskan, sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga September 2026, sebanyak 159 bank telah ditangani LPS melalui proses likuidasi, terdiri atas satu bank umum, 140 BPR, dan 18 BPRS.

“Dari jumlah tersebut, 20 BPR/BPRS berada di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Bayu.

READ  Rendahnya Porsi Free Float Sebabkan Saham Mayoritas Emiten di Jatim Kurang Diminati Investor Ritel

Adapun dalam penanganan klaim penjaminan simpanan pada BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 392,69 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman nasabah (set-off), serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

“Sementara itu, simpanan sebesar Rp 18,93 miliar yang mencakup 4.633 rekening pada BPR/BPRS tersebut ditetapkan tidak layak bayar karena tidak tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS, atau terkait dengan nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, selain menjalankan mandat penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga terus mempersiapkan pelaksanaan mandat baru sebagai tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

“LPS terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028,” pungkasnya. (OPI)