INVESTORBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan baru (peraturan I-A) per 31 Maret 2026 yang menaikkan batas minimum free float (saham publik) menjadi 15 persen dari total saham tercatat, dengan target pemenuhan bertahap.
Aturan ini memperketat tata kelola, membatasi definisi saham publik (tidak termasuk di atas 5 persen milik pengendali atau afiliasi), serta mewajibkan emiten mencapai rasio tersebut untuk menjaga likuiditas pasar.
Aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas, mengurangi volatilitas tinggi pada saham dengan free float kecil, serta memperkuat tata kelola perusahaan tercatat
Pemenuhan ini tidak mendadak, melainkan menggunakan masa transisi. BEI memberikan waktu penyesuaian bagi emiten hingga tahun 2028-2029, tergantung pada nilai kapitalisasi pasarnya.
Kepala Perwakilan BEI Jawa Timur, Cita Mellisa mengatakan, standar porsi kepemilikan saham publik di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan bursa regional.
Aturan lama yang menetapkan batas minimal free float sebesar 7,5 persen sudah jelas-jelas tidak relevan lagi dengan dinamika pasar global.
“Jika dibandingkan bursa regional yang porsi publiknya bisa mencapai 80 persen maka idealnya emiten di Indonesia melepas minimal 20 persen hingga 25 persen sahamnya agar perdagangan benar-benar likuid dan sesuai standar internasional,” kata Cita di Workshop Wartawan Daerah KP BEI Jawa Timur, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan, rendahnya angka free float ini berdampak langsung pada keaktifan transaksi.
Di Jawa Timur sendiri, dari total 56 perusahaan tercatat, sebagian besar masih memiliki porsi saham publik yang sangat terbatas karena didominasi oleh kelompok tertentu atau kepemilikan (perusahaan) keluarga.
Kondisi ini membuat saham sulit bergerak dan kurang diminati investor ritel. “Kami terus mendorong emiten di Jatim melepas lebih banyak saham ke publik guna menghindari label saham tidur,” lanjutnya.
Hingga Mei 2026, BEI mencatat sekitar 267 emiten di seluruh Indonesia belum memenuhi batas minimal free float 15 persen, dengan 49 emiten besar menjadi prioritas utama penyesuaian.
Lebih jauh Cita menjelaskan, selain persentase saham, BEI juga memperketat aturan mengenai jumlah minimal pemegang saham agar sebuah perusahaan tetap layak melantai di bursa.
Untuk emiten yang berada di papan utama, diwajibkan memiliki minimal 1.000 pihak pemegang saham.
Sementara itu, perusahaan di Papan Pengembangan harus didukung minimal 500 pihak, dan Papan Akselerasi minimal 300 pihak.
“Emiten yang gagal memenuhi kriteria ini terancam sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan hingga kewajiban untuk keluar dari bursa dan kembali menjadi perusahaan tertutup (go private),” jelasnya.
Di sisi lain, Cita menyebutkan bahwa tantangan bagi perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO) kini semakin berat karena BEI dan OJK telah memperketat proses seleksi hingga tiga atau empat kali lipat.
Pengawasan ketat ini mencakup berbagai aspek fundamental seperti penerapan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi rekam jejak manajemen, pemeriksaan mendalam terhadap hubungan afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan yang harus benar-benar kredibel.
Sebagai langkah solusi, regulator memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan porsi free float mereka.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia, sekaligus menarik kembali kepercayaan investor global dan memperkuat daya saing pasar modal kita di kancah internasiona,” pungkas Cita. (OJN)














