Keuangan

Penyesuaian Ketentuan Free Float Jadi Bagian Upaya Penguatan Struktur Pasar Modal Indonesia

210
×

Penyesuaian Ketentuan Free Float Jadi Bagian Upaya Penguatan Struktur Pasar Modal Indonesia

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: BEI menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat yang wajib dipenuhi dan dijaga secara berkelanjutan oleh Perusahaan Tercatat. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), pemahaman terhadap struktur kepemilikan saham merupakan bagian penting dalam proses persiapan.

Salah satu komponen utama dalam struktur tersebut adalah saham free float, yang tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan pencatatan, tetapi juga berimplikasi terhadap likuiditas dan kualitas perdagangan saham di pasar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Saham free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder.

Kepemilikan ini tidak mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham utama serta pihak terafiliasi.

Dengan demikian, free float mencerminkan tingkat ketersediaan saham bagi investor publik—baik ritel maupun institusional—untuk berpartisipasi dalam perdagangan.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, Calon Perusahaan Tercatat wajib memenuhi minimum free float pada saat IPO dengan rentang berjenjang mulai dari 15 persen hingga 25 persen, sesuai dengan Nilai Kapitalisasi Saham Perusahaan sebelum tanggal pencatatan.

Selain itu, BEI menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat yang wajib dipenuhi dan dijaga secara berkelanjutan oleh Perusahaan Tercatat.

Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi mengatakan, penyesuaian ketentuan free float ini merupakan bagian dari upaya penguatan struktur pasar modal Indonesia.

“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor,” ujar Listyorini, Selasa (5/5/2026).

READ  BEI Implementasikan Liquidity Provider pada 5 Saham, Ada GGRM dan TKIM

Ketentuan mengenai free float memiliki sejumlah implikasi penting bagi calon Perusahaan Tercatat maupun yang telah tercatat.

Pertama, dari sisi perdagangan saham. Porsi saham yang lebih besar di publik meningkatkan potensi likuiditas melalui frekuensi dan volume transaksi yang lebih tinggi.

Kondisi ini mendukung terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.

Kedua, dari sisi basis investor. Distribusi saham yang lebih luas membuka akses yang lebih besar bagi investor baik domestik maupun asing. “Kondisi ini berkontribusi terhadap pendalaman pasar serta stabilitas perdagangan saham,” ungkapnya.

Ketiga, dari sisi tata kelola perusahaan. Kepemilikan publik yang lebih luas mendorong peningkatan transparansi dan disiplin dalam keterbukaan informasi, sejalan dengan ekspektasi regulator dan investor.

Keempat, dari sisi kepercayaan investor. “Struktur kepemilikan yang terdistribusi memberikan sinyal positif mengenai komitmen perusahaan dalam melindungi kepentingan pemegang saham publik,” ujarnya.

Lebih jauh Listyorini menjelaskan, bagi calon Perusahaan Tercatat, pemenuhan ketentuan free float perlu direncanakan sejak tahap awal proses IPO.

Penentuan jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik harus mempertimbangkan batas minimum yang ditetapkan, serta struktur pengendalian perusahaan setelah pencatatan.

Meskipun demikian, proses pemenuhan ketentuan ini pada dasarnya tidaklah rumit apabila dipersiapkan dengan baik sejak awal.

“BEI menyediakan berbagai bentuk pendampingan, termasuk sesi konsultasi dan bimbingan, bagi calon Perusahaan Tercatat untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk free float, dapat dipenuhi dengan optimal,” ujarnya.

Selain itu, BEI juga menghadirkan program IDX Incubator sebagai wadah pembinaan bagi perusahaan yang berpotensi untuk tercatat di bursa, sehingga dapat mempersiapkan diri secara lebih terstruktur sebelum memasuki proses IPO.

“Pemenuhan ketentuan ini tidak hanya merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi tetapi juga mencerminkan kesiapan perusahaan untuk menjadi entitas publik yang akuntabel dan berorientasi pada pasar,” jelasnya.

READ  Pemerintah Bentuk Satgas Baru untuk Akselerasi Program Strategis dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh karena itu, imbuh Listyorini, BEI mendorong perusahaan yang berencana untuk go public agar memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku termasuk aspek free float, serta berkoordinasi dengan profesi penunjang pasar modal guna memastikan proses pencatatan saham dapat berjalan dengan baik.

“Dengan pemahaman dan perencanaan yang matang, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan pencatatan tetapi juga membangun fondasi yang kuat bagi terciptanya perdagangan saham yang sehat dan berkelanjutan di pasar modal,” pungkasnya. (STI)