Keuangan

Aturan Pembatasan Utang ke Tiga Pindar Urung Diberlakukan

384
×

Aturan Pembatasan Utang ke Tiga Pindar Urung Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan yang akan membatasi pendanaan masyarakat maksimal pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar), tidak jadi diberlakukan.

Keputusan ini diambil salah satunya mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta dikuti dari Antara, Senin (14/9/2026).

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pindar di antaranya meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan; memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik; menerapkan manajemen risiko yang memadai; serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) maksimal pada level 5 persen.

Untuk diketahui, outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 tumbuh sebesar 24,76 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal sebesar Rp 105,63 triliun.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen per Juli 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,26 persen.

Agusman menyampaikan, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026, jumlah yang sama dengan Juni 2026.

“OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut,” kata dia.

Agusman juga mengungkapkan, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi sebesar 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.

READ  Bank Jatim-Dinas Pendidikan Teken PKS Perkuat Sinergi Layanan Perbankan

Dari sisi gender, laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan porsi sebesar 54,22 persen.

“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ungkap Agusman.

Dari sisi distribusi, OJK mencatat pembiayaan industri pindar masih didominasi Pulau Jawa dengan porsi 68,94 persen dari total outstanding per Juli 2026.

Sementara pembiayaan industri pindar ke luar Jawa tumbuh 29,06 persen (yoy) menjadi Rp 32,81 triliun.

Dari sisi profitabilitas, catat OJK, laba industri pindar tumbuh 18,20 persen (yoy) menjadi Rp 1,36 triliun per Juli 2026.

Menurut Agusman, peluang pertumbuhan laba hingga akhir tahun masih terbuka, didukung pertumbuhan outstanding pembiayaan dan terjaganya kualitas portofolio.

Terkait dengan penurunan jumlah pindar menjadi 94 penyelenggara, Agusman menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari dinamika penguatan industri pindar yang dipengaruhi antara lain oleh kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha.

“Ke depan, persaingan antara lain mengarah pada penyelenggara pindar dengan fundamental usaha yang kuat, manajemen risiko dan tata kelola yang baik, serta kemampuan beradaptasi, guna menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman. (MGD)