Umum

Ketika Darah Perempuan Dikenai Pajak 11 Persen

236
×

Ketika Darah Perempuan Dikenai Pajak 11 Persen

Sebarkan artikel ini
Aktivis perempuang yang juga Bendahara Umum Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Yuli Andriyani. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Setiap bulan, jutaan perempuan Indonesia mengalami menstruasi. Sebuah proses biologis yang alamiah, tidak dapat dihindari, dan merupakan bagian dari sistem reproduksi perempuan.

Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian kita: untuk menjalani proses biologis tersebut secara sehat, aman, dan bermartabat, perempuan membutuhkan produk sanitasi menstruasi, salah satunya pembalut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Ironisnya, kebutuhan yang tidak bisa dipilih atau dihindari ini masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: mengapa kebutuhan biologis perempuan masih harus menanggung beban pajak seperti barang konsumsi pada umumnya?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Sementara itu, sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, kebutuhan sanitasi menstruasi belum mendapatkan perlakuan fiskal yang sama dengan sejumlah kebutuhan pokok lainnya. Di sinilah persoalan keadilan kebijakan publik perlu dibicarakan.

1. Menstruasi Bukan Piliha,n Pembalut Bukan Kemewahan

Perempuan tidak memilih untuk mengalami menstruasi. Menstruasi merupakan proses biologis alami yang terjadi secara berkala selama masa reproduksi.

Karena itu, pembalut bukanlah produk gaya hidup, bukan pula kebutuhan kosmetik yang penggunaannya bergantung pada keinginan atau tren.

Pembalut merupakan salah satu sarana penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan menstruasi.

Bayangkan seorang siswi yang harus memilih antara membeli kebutuhan sekolah atau membeli pembalut.

Bayangkan pula seorang pekerja perempuan yang harus tetap menjalankan pekerjaannya meskipun kesulitan memperoleh produk sanitasi menstruasi yang layak.

Bagi sebagian perempuan, persoalan ini mungkin terlihat sederhana. Namun, bagi keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk kebutuhan menstruasi dapat menjadi beban ekonomi tersendiri.

READ  Dukung Energi Bersih, RSHS Bandung Pakai CNG dari PGN Gagas

Inilah yang dikenal dengan istilah period poverty, yaitu kondisi ketika perempuan dan anak perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, maupun informasi kesehatan menstruasi yang memadai.

World Bank menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas sanitasi dan kebutuhan menstruasi dapat memengaruhi kehadiran serta pengalaman belajar anak perempuan di sekolah.

Dengan demikian, persoalan menstruasi bukan semata-mata persoalan biologis. Ia juga berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, kesempatan, dan kesetaraan sosial.

Lalu, apakah menjaga kebersihan tubuh agar seorang anak perempuan dapat belajar dengan nyaman merupakan sebuah kemewahan?

2. Keadilan Fiskal Harus Mempertimbangkan Kebutuhan Perempuan

Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kita memahami bahwa negara membutuhkan penerimaan pajak untuk menjalankan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Namun, kebijakan perpajakan juga perlu mempertimbangkan karakteristik barang yang dikenai pajak serta dampaknya terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Tidak semua barang memiliki tingkat urgensi yang sama. Ada barang yang dibeli karena keinginan, tetapi ada pula barang yang harus dibeli karena kebutuhan dasar manusia.

Pembalut berada dalam kategori kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan biologis perempuan.

Karena itu, sudah selayaknya pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap perlakuan PPN atas produk sanitasi menstruasi.

Kita perlu memahami bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukanlah pajak khusus yang secara langsung ditujukan kepada perempuan.

Namun, karena kebutuhan tersebut secara biologis melekat pada perempuan, dampak pengeluarannya memang tidak terbagi secara merata antara laki-laki dan perempuan.

Di sinilah perspektif keadilan gender perlu hadir dalam perumusan kebijakan fiskal.

3. Mentruasi, Kesehatan, dan Martabat Perempuan

Keterjangkauan pembalut bukan hanya persoalan daya beli, melainkan juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan martabat perempuan.

Ketika akses terhadap produk menstruasi yang layak terbatas, sebagian perempuan mungkin terpaksa menggunakan alternatif yang tidak sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan.

READ  Fenomena Gerhana Bulan Total 7 September, Umat Muslim Disunahkan Salat Khusuful Qamar

Pengelolaan menstruasi yang tidak higienis dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Karena itu, edukasi menstruasi harus menjadi bagian dari pendidikan kesehatan sejak usia remaja.

Anak perempuan perlu memperoleh informasi yang benar, sementara anak laki-laki juga perlu mendapatkan pemahaman agar menstruasi tidak menjadi bahan stigma, ejekan, ataupun diskriminasi.

Menstruasi bukan sesuatu yang memalukan. Ia adalah proses biologis yang wajar dan harus dipahami dengan pengetahuan, bukan prasangka.

Negara juga perlu memastikan bahwa setiap perempuan, tanpa memandang kondisi ekonomi dan tempat tinggalnya, memiliki akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau.

4. Saatnya Negara Menghadirkan Kebijakan yang Lebih Berkeadilan

Sebagai bagian dari gerakan pemberdayaan perempuan, saya memandang persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang konkret.

Ada tiga langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, mengevaluasi dan mendorong pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi.

Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memasukkan pembalut dan produk sanitasi menstruasi esensial lainnya ke dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Langkah ini perlu dilakukan melalui instrumen hukum yang tepat dengan mempertimbangkan dampak fiskal dan manfaat sosialnya.

Kedua, mendukung produksi produk menstruasi yang aman, terjangkau, dan ramah lingkungan. Pemerintah dapat mendorong UMKM lokal untuk mengembangkan pembalut kain yang dapat digunakan kembali, sepanjang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Dukungan berupa pelatihan, pembinaan, akses pembiayaan, dan insentif yang sesuai dapat menjadi bagian dari solusi.

Ketiga, menjadikan kebutuhan menstruasi sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Pembalut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari bantuan kebutuhan dasar bagi siswi dari keluarga kurang mampu, khususnya di sekolah, pesantren, dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap produk sanitasi.

READ  Harga Emas Antam Naik Rp13.000 per Gram, Sentuh Rp2,589 Juta

Kebijakan ini bukan semata-mata tentang memberikan bantuan kepada perempuan, melainkan memastikan bahwa kondisi biologis tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, bekerja, dan menjalani kehidupan secara bermartabat.

5. Keadilan Bagi Perempuan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Persoalan pajak pembalut sesungguhnya membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana negara memandang kebutuhan perempuan dalam pembangunan.

Selama ini, pembicaraan mengenai kesetaraan gender sering berfokus pada kesempatan memperoleh pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, dan partisipasi politik.

Namun, jangan sampai kita melupakan persoalan mendasar yang melekat pada kehidupan perempuan sehari-hari.

Kesetaraan juga berarti memastikan bahwa kebutuhan biologis perempuan tidak menjadi beban ekonomi yang menghambat kesempatan mereka untuk berkembang.

Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang memperjuangkan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara.

Pemerintah perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari sudut pandang penerimaan pajak, tetapi juga dari perspektif kesehatan masyarakat, pendidikan, perlindungan perempuan, dan keadilan sosial.

Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari seberapa besar penerimaan negara, melainkan juga dari seberapa jauh kebijakan negara mampu melindungi martabat dan kesejahteraan rakyatnya.

Menstruasi adalah kodrat biologis, bukan pilihan perempuan. Pembalut adalah kebutuhan kesehatan, bukan kemewahan.

Jangan sampai kebutuhan biologis perempuan menjadi beban yang menghalangi mereka untuk hidup sehat, belajar, bekerja, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Karena keadilan bagi perempuan bukanlah sebuah keistimewaan. Keadilan adalah hak.

Jika kebutuhan pangan dipandang sebagai kebutuhan pokok karena manusia membutuhkan makanan untuk hidup, bukankah kebutuhan sanitasi menstruasi juga layak memperoleh perhatian yang sama karena perempuan membutuhkan akses terhadapnya untuk hidup sehat dan bermartabat?  (CEA)

*Oleh: Yuli Andriyani (Aktivis Perempuan, Bendahara Umum Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia)