INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
Langkah ini untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,” kata Agus dikutip Selasa (1/9/2026).
Lebih jauh ia menjelaskan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri.
Serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
1.PT Trada Alam Minera Tbk
2.PT J Resources Asia Pasifik Tbk
3.PT Repower Asia Indonesia Tbk
4.PT Sinergi Megah Internusa Tbk
5.PT Multi Makmur Lemindo Tbk
6.PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
7.PT Indo Pureco Pratama Tbk
8.PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
9.PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
10.PT Fimperkasa Utama Tbk
11.PT Ever Shine Tax Tbk
12.PT Bakrie & Brothers Tbk
13.PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
14.PT Saraswati Griya Lestari Tbk
15.PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
16.PT Ifishdeco Tbk
17.PT Darmi Bersaudara Tbk
18.PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
19.PT Bliss Properti Indonesia Tbk
20.PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
21.PT Indo Boga Sukses Tbk. (LOT)













