INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
Langkah ini untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,” kata Agus dikutip Selasa (1/9/2026).
Lebih jauh ia menjelaskan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industry.
Serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp 73,99 miliar
2. Delapan Peringatan Tertulis
3. Lima Perintah Tertulis
4. Sepuluh Larangan; dan
5. Enam Pembekuan Izin.
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Emiten sebanyak 23
2. Perusahaan Efek sebanyak 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebanyak 13
4. Direksi Emiten sebanhyak 50
5. Komisaris Emiten sebanyak 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali sebanyak 4
7. Direksi Perusahaan Efek sebanyak 6
8. Pihak lainnya sebanyak 3 (HXI)













