INVESTORBISNIS.COM – Kredit Program Perumahan (PKP) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diluncurkan pada 21 Oktober 2025.
KPP diluncurkan untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional, baik dari sisi supply maupun demand.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, penyaluran KPP terbagi menjadi dua sisi, yaitu sisi supply dan sisi demand.
Sisi supply ditujukan untuk mendukung pelaku usaha di sektor perumahan, seperti pengembang, kontraktor, produsen bahan bangunan, toko material, hingga UMKM yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan.
Sementara itu, sisi demand diperuntukkan bagi UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk memiliki, membangun, merenovasi, atau meningkatkan kualitas rumahnya.
Pada periode awal pelaksanaan, yakni 21 Oktober hingga 31 Desember 2025, realisasi KPP telah mencapai Rp 5,64 triliun dengan total 12.175 debitur.
Debitur terdiri atas 1.237 debitur dari sisi supply dan 10.938 debitur dari sisi demand.
Seiring tingginya antusiasme dan kebutuhan masyarakat, pemerintah terus meningkatkan target penyaluran KPP.
“Pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 17 November 2025, plafon KPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 36 triliun,” ungkap Ara, sapaan karib Maruarar Sirait dikutip, Rabu (24/6/2026).
Hingga 20 Juni 2026, realisasi penyaluran KPP telah mencapai Rp 19,24 triliun atau sekitar 54 persen dari target awal Rp 36 triliun, dengan total sebanyak 91.045 debitur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.271 debitur berasal dari sisi supply dan 88.774 debitur berasal dari sisi demand.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan peningkatan plafon KPP tahun 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan yang dapat memanfaatkan program tersebut.
“Dengan capaian yang sudah mencapai sekitar 54 persen atau Rp 19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Ara.
Dalam penyalurannya, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi kontributor terbesar dengan total penyaluran mencapai Rp 17,93 triliun atau sekitar 93,21 persen dari total realisasi nasional.
Adapun lima bank dengan realisasi penyaluran KPP terbesar adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 10,18 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 3,65 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,03 triliun, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp 1,06 triliun, dan Bank Mandiri sebesar Rp 1,02 triliun.
Selain Himbara, bank pembangunan daerah dan bank swasta juga turut berkontribusi dalam penyaluran KPP.
Hingga 20 Juni 2026, bank pembangunan daerah telah menyalurkan Rp 936,17 miliar kepada 1.994 debitur dengan penyalur terbesar dari Bank Jateng.
Sedangkan bank swasta mencatat penyaluran sebesar Rp 370,7 miliar kepada 120 debitur dengan penyalur terbesar melalui Bank Nobu.
“Dengan semakin meningkatnya penyaluran KPP, pemerintah berharap program ini dapat menjadi salah satu motor penggerak pembangunan sektor perumahan, memperkuat pelaku usaha di bidang perumahan, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Ara. (awa)













