INVESTORBISNIS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
“Atas dasar hal tersebut, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Angggito dikutip dari keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
LPS menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank,
Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah. (OPI)













