Keuangan

Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi

232
×

Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi

Sebarkan artikel ini
PENYEMPURNAAN: Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto (kiri) menjelaskan mengenai perubahan UU P2SK saat bertemu dengan media si Surabaya, Kamis (9/7/2026). (NA)

INVESTORBISNIS.COM – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian.

Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan tersebut meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.

Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) menjadi dua tahun, sedangkan total periode penempatan dana oleh LPS ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk melaksanakan proses penyehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank.

Selain sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS).

LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi

Program Penjaminan Polis paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028, dan dimungkinkan dapat dimulai sebelum periode tersebut.

READ  Pemerintah Gulirkan Delapan Kebijakan Stimulus Q2 dan Semester II-2026, Berikut Daftar Lengkapnya

Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa perubahan UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya pada sektor perbankan maupun perasuransian.

“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” ujar Dimas di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

LPS memandang penguatan kewenangan melalui perubahan UU P2SK akan mendukung pelaksanaan mandat lembaga secara lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Ke depan, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan secara efektif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (OPI)