Headline

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 Triliun, Duitnya Dari Mana?

254
×

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 Triliun, Duitnya Dari Mana?

Sebarkan artikel ini
TOAST: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (IST/BPMI SETPRES)

INVESTORBISNIS.COM – Pemerintah secara resmi mengumumkan pelunasan seluruh kewajiban surat utang atau obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026.

Pembayaran terakhir utang obligasi BLBI senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) itu dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.

“Utang yang obligasi yang Rp 218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil usai menghadap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, SUahasil menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

READ  BI Inisiasi Pengembangan Sandbox QRIS Antarnegara Indonesia-Korea Selatan

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Suahasil turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut.

Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya. (SVH)