Umum

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Produk Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan, Ini Daftarnya

386
×

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Produk Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
SITA: Operasi penindakan Obat Bahan Alam (OBA) ilegal di Bangkalan, Senin (14/9/2026). (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Ribuan produk senilai total lebih dari Rp 60 juta tersebut disita lantaran tidak mengantongi izin edar dan di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Beberapa merek yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM, karena risiko kesehatannya, seperti Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi mengatakan, perasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

“Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Yudi dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Ia melanjutkan, BBPOM di Surabaya berkomitmen bahwa proses hukum untuk kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk obat bahan alam, serta tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat instan yang berlebihan. (UIT)

READ  Hampir Separuh Sarana Kosmetik Melanggar Aturan, BPOM Temukan 47,8 Persen Tidak Penuhi Ketentuan