Umum

OJK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang, Dua Direksi Tersangka

332
×

OJK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang, Dua Direksi Tersangka

Sebarkan artikel ini
(Foto: Humas OJK)

INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melilit PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri keuangan nasional serta memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Identitas Tersangka dan Pelimpahan Berkas (P-21)
Dua sosok yang diserahkan ke pihak kejaksaan merupakan mantan pejabat teras PT BPR DCN. Mereka adalah ZNA (Direktur Utama) dan APW (Direktur).

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU sejak 14 Oktober 2026 sebelum dilakukan pelimpahan tahap II.

“Tersangka pertama berinisial ZNA merupakan Direktur Utama PT BPR DCN. Sedangkan tersangka selanjutnya yaitu APW menjabat sebagai Direktur PT BPR DCN,” ujar Agus E. Siregar.

Proses hukum ini bermula dari rangkaian pengawasan ketat OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga ditemukannya bukti kuat tindak pidana perbankan.

Deretan Pelanggaran: Dari Kas Bon hingga Deposito Bodong Rp32,9 Miliar
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik OJK membongkar serangkaian aksi ilegal yang ditengarai dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2020 hingga 2024. Berikut rincian dugaan kejahatan perbankan tersebut:

1. Penarikan Kas Bon Tanpa Pembukuan (Rp5,8 Miliar): Penarikan kas bon kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2024 diduga tidak dicatat dalam buku kas bank, menyisakan dana tak terpertanggungjawabkan sebesar Rp5,8 miliar.

2. Penggelapan Agunan Logam Mulia (Rp600 Juta): Pada Februari 2024, tersangka diduga mengambil persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi barang agunan BPR tanpa pencatatan resmi.

READ  Dominasi Permainan, Tim Putera dan Puteri Ubaya Lolos Final Basket Campus League 2026

3. Pencatatan Kredit Fiktif (Rp15,6 Miliar): Diduga terdapat pencatatan palsu dalam penyaluran 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur (Juli 2020 – Juni 2024). Kredit dicairkan tanpa sepengetahuan atau pengunaan oleh debitur yang bersangkutan.

4. Penghimpunan Deposito Ilegal (Rp32,9 Miliar): Khusus tersangka APW, ia diduga menggelapkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito tanpa mencatatnya ke dalam pembukuan bank sejak Maret 2020 hingga 2022.

Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Atas perbuatannya, ZNA dan APW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perbankan yang telah disesuaikan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Guna memperketat pengawasan dan menindak tegas kejahatan finansial, OJK memastikan akan terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI. (UZO)