Headline

BEI Sesuaikan Kembali Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas, Berikut Rinciannya

343
×

BEI Sesuaikan Kembali Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp 11,00 hingga Rp 14,00, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp 1,00.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Elsierra dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai hari ini, 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.


(HJQ)

READ  OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal