INVESTORBISNIS.COM – Sertifikat halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan penetapan kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal.
Berdasarkan regulasi, produk yang beredar di Indonesia secara bertahap wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan tertentu.
Tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu, seperti makanan dan minuman olahan, ditetapkan paling lambat pada 17–18 Oktober 2026
Sertifikasi halal dinilai tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di tengah persaingan pasar.
Menurutnya, produk dalam negeri yang belum bersertifikat halal berpotensi menghadapi persaingan dari produk impor yang telah memiliki sertifikasi halal.
Sebaliknya, produk Indonesia yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar memasuki negara-negara yang menerapkan persyaratan serupa.
“Sertifikat halal bukan hanya soal administrasi dan agama, tetapi juga nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk,” kata Aqil pada seminar Penguatan Produk Halal di sela penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 yang dihelat di Grand City Mall and Convex Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Dia mencontohkan, ketika konsumen memiliki pilihan antara produk yang sudah memiliki kepastian halal dan produk yang belum tersertifikasi, aspek tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pembelian.
Karena itu, Aqil menilai penguatan sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan industri, bukan sekadar pemenuhan regulasi.
Peluang pasar halal juga semakin besar seiring penerapan kewajiban sertifikasi halal terhadap berbagai produk.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut memasuki tahap berikutnya, termasuk bagi sejumlah produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri.
BPJPH mencatat hingga saat ini terdapat 12.454 sertifikat halal luar negeri (SHLN) yang mencakup 252.031 produk. China menjadi negara dengan jumlah produk terbanyak, yakni sekitar 27,58 persen.
Menurut Aqil, kondisi tersebut menunjukkan besarnya produk halal yang telah masuk ke pasar Indonesia.
Di sisi lain, kapasitas industri halal dalam negeri masih perlu diperkuat agar mampu memanfaatkan besarnya potensi pasar tersebut.
“Kalau produk domestik belum bersertifikat halal, konsumen nanti malah memilih mengonsumsi produk impor yang halal. Selain itu, produk dalam negeri yang sudah bersertifikat halal bisa ekspor ke negara-negara yang sudah mensyaratkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur, Rifki Ismal mengatakan, kepastian halal juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
“Kadang ada keraguan konsumen saat mengonsumsi suatu produk. Apa ini halal atau tidak?” kata Rifki.
Karena itu, Bank Indonesia turut mendorong penguatan ekosistem halal, salah satunya melalui pengembangan rantai pasok halal dari hulu hingga hilir.
Rifki mengatakan Indonesia memiliki pasar yang besar untuk pengembangan industri halal. Di Jawa Timur, potensi tersebut antara lain ditopang keberadaan sekitar 970.000 santri.
Di tingkat global, Indonesia juga memiliki posisi penting dalam sejumlah sektor ekonomi halal, antara lain peringkat pertama untuk modest fashion, peringkat ketiga untuk makanan halal dan peringkat kedua untuk pariwisata ramah Muslim.
Besarnya potensi tersebut membuat sertifikasi halal tidak hanya relevan bagi kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat posisi produk Indonesia di pasar yang semakin kompetitif.
Penguatan industri halal menjadi salah satu isu yang dibahas dalam FESyar Regional Jawa 2026 yang berlangsung pada 25-28 September 2026 di Grand City Convex Surabaya.
Kegiatan tersebut menghadirkan forum literasi, pameran UMKM halal serta layanan terkait sertifikasi halal dan pembiayaan syariah. (OPI)













