Umum

Akses Siskopatuh Travel Umrah PT Annisa Ahmada Travelindo Jombang Ditutup

352
×

Akses Siskopatuh Travel Umrah PT Annisa Ahmada Travelindo Jombang Ditutup

Sebarkan artikel ini
OPERASIONAL TUTUP: Kantor PT Anissa Ahmada Travelindo di Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026), terlihat sudah tutup. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Anissa Ahmada Travelindo di Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Kantor travel ditemukan dalam kondisi tertutup dan terkunci, dengan keterangan tidak aktif sementara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Sidak dilakukan menyusul persoalan pemberangkatan dan kepulangan jemaah umrah, termasuk sekitar 200 calon jemaah yang dikoordinasikan KBIHU Muslimat Jombang.

Sebagian jemaah mengalami penundaan keberangkatan dan kendala tiket kepulangan hingga harus menggunakan biaya sendiri.

“Ini tentu sangat merugikan jemaah. Kami sudah meminta jajaran untuk mengusut lebih dalam tentang travel Anissa Ahmada Travelindo ini,” ujar Irfan.

Ia mengatakan, Kemenhaj telah menutup akses pendaftaran PT Anissa Ahmada Travelindo pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mulai Kamis (17/9/2026).

Dengan adanya pemblokiran tersebut, secara administratif PT Anisa Ahmada Travelindo tidak dapat melakukan pendaftaran maupun memberangkatkan jemaah haji khusus dan umrah melalui sistem Siskopatuh sampai kewajiban pemenuhan hak-hak jemaah yang terdampak diselesaikan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan Kemenhaj menyusul tidak terpenuhinya kewajiban PT Anisa Ahmada Travelindo dalam memulangkan jemaah umrah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.

Kemenhaj terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak jemaah.

Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif lebih lanjut, termasuk pemblokiran secara permanen, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan secara resmi.

Menurut Irfan, hampir 4.000 calon jemaah tercatat pada travel tersebut. Dengan asumsi rata-rata setoran Rp 30 juta, nilai dana yang perlu dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp 120 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi, bukan hasil audit kerugian.

READ  Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Naik Rp19,93 Juta, Bipih Jemaah Diklaim Tak Naik Signifikan

“Kami berusaha keras agar dana umat yang sudah diserahkan kepada travel bisa dikembalikan. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan,” kata Irfan.

Kemenhaj menelusuri kondisi travel, jumlah jemaah terdampak, serta kemungkinan pengembalian dana.

Irfan juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme pengawasan dana calon jemaah umrah agar dapat memberikan kepastian perlindungan apabila keberangkatan tidak terlaksana.

“Kami sedang mencari pola bagaimana memberikan kepastian keamanan dana bagi para calon jemaah travel ini. Kalau tidak berangkat, kita bisa kembalikan,” ujarnya.

Kemenhaj terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan meminta masyarakat lebih cermat memilih travel, tidak mudah tergiur janji keberangkatan cepat maupun harga murah.

“Jangan sampai muncul lagi Hanania yang lain, muncul lagi Anissa Ahmada yang lain dengan nama berbeda,” tegas Irfan. (IWN)