Bisnis

Hotel di Bali Panen saat HUT RI, Okupansi Tembus 80 Persen

214
×

Hotel di Bali Panen saat HUT RI, Okupansi Tembus 80 Persen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Waiters di salah satu hotel di Bali sedang menyiapkan piranti food and beverages. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mencatat tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di Bali mencapai rata-rata 80 persen pada momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kunjungan wisatawan relatif stabil, khususnya Agustus ini, tingkat hunian sangat bagus di hotel berbintang maupun non-bintang atau melati, rata-rata Bali saat ini hampir 80 persen,” kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dari catatannya bahkan okupansi hotel didominasi oleh keterisian di hotel berbintang, ia mengaitkan dengan Hari Kemerdekaan, menjadi penanda sektor pariwisata Bali terus membaik seiring bertambahnya usia kemerdekaan.

Tren dominasi wisatawan yang menginap di hotel berbintang mengindikasikan bahwa daya beli wisatawan yang datang ke Pulau Dewata saat ini cukup tinggi, sehingga target menghimpun wisatawan berkualitas dilihat dari pengeluarannya yang tinggi mulai terealisasi.

“Kalau kita lihat banyak wisatawan tinggal di hotel-hotel berbintang artinya daya belinya cukup tinggi, berarti yang pengeluarannya sangat bagus yang datang, bukan yang kelas ecek-ecek,” ujar Rai.

Berdasarkan data PHRI Bali, wilayah Sanur mencatatkan okupansi tertinggi hingga mendekati 90 persen, disusul Kabupaten Badung sebesar 80 persen, dan Ubud sekitar 70 persen.

Kabupaten Badung sendiri tetap menjadi barometer utama kepariwisataan Bali karena menguasai 71 persen dari total ketersediaan 160.000 kamar hotel di Bali.

Di tengah capaian positif capaian okupansi, momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI juga dijadikan ajang evaluasi menuju 100 tahun pariwisata Bali pada 2027 mendatang.

PHRI Bali menekankan pentingnya merealisasikan visi pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat melalui pengawasan ketat, penegakan aturan secara serius, serta sosialisasi intensif agar tidak terjadi mispersepsi di lapangan.

READ  Daftar Transportasi Umum yang Berikan Tarif Khusus saat 17 Agustus 2026

Selain itu, asosiasi juga menyoroti aspek kesejahteraan tenaga kerja hotel.

Menurutnya, pendapatan pekerja pariwisata di Bali tidak hanya mengandalkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan ditopang oleh bonus servis yang nilainya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta per bulan tergantung tingkat hunian dan harga kamar.

Terkait dinamika di lapangan, PHRI Bali meminta pemangku kepentingan untuk mengantisipasi indikasi masalah keamanan dan kriminalitas sebagai tantangan utama saat ini.

Sementara itu, terhadap persoalan wisatawan mancanegara berulah, pihak imigrasi dan aparat hukum dinilai telah bergerak tegas melalui penindakan hingga deportasi demi menjaga reputasi pariwisata Bali. (LZA)