INVESTORBISNIS.COM – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
Direktur Ekskutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia maka Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk menjadi pejabat gubernur sementara. Hal ini sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” kata Denny dalam keterangan resminya Senin (27/7/2026).
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” imbuhnya. (YMB)













