Umum

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung ke Kejari Sidoarjo

265
×

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung ke Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
PROSES: Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPR Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7/2026). (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.

Penuntasan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Agus dikutip dari keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA.

Sebelumnya, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019,” ungkap Agus.

Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp 5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

READ  Mantan Direktur Investree Ditangkap di Qatar, Diduga Raup Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Agus.

Ditambahkannya, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan RI.

“Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” pungkasnya. (opi)