Keuangan

OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Meluas, Kasus Penipuan Sudah Tembus 608 Ribu

379
×

OJK Ingatkan Bahaya Scam yang Meluas, Kasus Penipuan Sudah Tembus 608 Ribu

Sebarkan artikel ini
INGATKAN: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan di seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets" yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026). (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan terhadap konsumen.

Terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan.

Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp 674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp 200 miliar berhasil dikembalikan.

READ  Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Apresiasi IASC
Dalam kesempatan itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

Sejalan dengan pandangan Friderica, Ghita juga menyatakan pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Transformasi digital Indonesia, lanjutnya, menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat transformasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.

Menurutnya, kemitraan UNODC dengan OJK sangatlah berharga karena memungkinkan berbagai pihak, termasuk badan-badan PBB, seperti UNODC untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

Pada kesempatan tersebut, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown menekankan pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring.

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin. (OPI)