Bisnis

Implementasi HGBT Tidak Optimal Imbas Adanya Kebijakan AGIT

1
×

Implementasi HGBT Tidak Optimal Imbas Adanya Kebijakan AGIT

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” tegas Febri dikutip Senin (29/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut.

Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57 persen dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

“Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas,” ujarnya.

Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG
Febri menjelaskan, krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung.

Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.

READ  Harga Minyak Mentah Indonesia Ditetapkan sebesar USD 106,56 Barel

“Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut: tahun 2023 sebesar 88,72 persen, tahun 2024 menurun menjadi 78,68 persen, dan tahun 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69 persen. Tahun ini (kondisi hingga April), menyentuh rata-rata 46,36 persen bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50 persen dari alokasi Kepmen,” jelasnya.

Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT.

Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.

Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:
· Januari – Juni 2025: 16,77 USD/MMBTU
· Juli – September 2025: 14,85 USD/MMBTU
· Oktober – Desember 2025: 15,34 USD/MMBTU
· Januari – Mei 2026: 14,94 USD/MMBTU
· Juni 2026 (proyeksi saat ini): melonjak tajam hingga 20,57 USD/MMBTU

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,” ungkap Febri. (IB2)