Bisnis

Harga LNG Global Naik 60 Persen Akibat Perang, Bagaimana dengan HGBT?

1
×

Harga LNG Global Naik 60 Persen Akibat Perang, Bagaimana dengan HGBT?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Industri yang mendapatkan fasilitas harga gas HGTB antara lain Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia (Oleochemical), Industri Baja, Industri Keramik, Industri Kaca/Gelas, Industri Sarung Tangan Karet. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Perang antara Iran versus Israel dan Amerika Serikat (AS) telah memberikan dampak signifikan terhadap pasar LNG global.

Kapasitas volume ekspor LNG mengalami penurunan signifikan akibat kerusakan fasilitas utama LNG, terutama fasilitas gas South Pars di Iran dan fasilitas LNG di Ras Laffan Qatar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kerusakan infrastruktur memaksa produsen utama LNG seperti Qatar Energy memberlakukan force majeure.

Mereka harus membatalkan pengiriman sejumlah kargo yang seharusnya dikirim ke Italia.

Selain penurunan volume ekspor, dampak lain yang ditimbulkan di antaranya pembatalan kargo jangka panjang, gangguan jalur pelayaran, dan peningkatan harga di pasar spot.

Konflik di wilayah Timur Tengah telah menyebabkan impor LNG Kawasan Asia mengalami penurunan terdalam selama lebih dari tiga tahun terakhir akibat terganggunya rantai pasok.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, perang Iran versus Israel/AS telah menyebabkan harga energi, termasuk harga LNG meningkat signifikan.

Harga acuan LNG Japan Korea Marker (JKM) tercatat mengalami peningkatan lebih dari 60 persen.

Pada awal tahun 2026, harga acuan LNG JKM berada pada kisaran USD 9–11,5/MMBTU, kemudian meningkat sekitar USD 15–19/MMBTU, bahkan sempat mencapai USD 22,3/MMBTU, seiring terjadinya eskalasi konflik.

“Peningkatan harga LNG global memberikan dampak secara langsung terhadap meningkatnya harga gas pada semua negara, termasuk harga gas untuk sektor industri di masing-masing negara,” ungkap Komaidi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data, saat ini harga gas yang berbasis LNG untuk industri di Filipina sekitar USD 28,50/MMBTU; Vietnam USD 27,81/MMBTU; sementara Singapura berada pada rentang USD 40–48/MMBTU.

“Jika dibandingkan dengan harga gas di sejumlah negara tersebut, harga gas untuk sektor industri Indonesia yang bersumber dari LNG atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih cukup kompetitif,” kata Komaidi.

READ  UMKM Kian Tertekan, Biaya Operasional Naik di Tengah Pelemahan Konsumsi

Pasca terjadinya konflik Timur Tengah dan harga gas global meningkat, harga gas industri non-HGBT yang berbasis LNG dilakukan penyesuaian dari USD 14,9/MMBTU menjadi USD 21–25/MMBTU.

“Terkait peningkatan harga LNG, harga gas sektor industri yang dipenuhi oleh pemasok utama yaitu PGN kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Komaidi.

Hal itu, kata Komaidi karena berdasarkan informasi yang ada sumber pasokan gas yang diperoleh PGN untuk saat ini terdistribusi atas gas pipa (79 persen) dan gas dari regasifikasi LNG (21 persen).

Karena itu, peningkatan harga LNG akan berdampak terhadap meningkatnya rata-rata harga gas yang dibeli oleh PGN.

Ia menjelaskan harga gas berbasis LNG kemungkinan relatif lebih tinggi dibandingkan harga gas pipa.

Hal itu karena terdapat sejumlah biaya tambahan yang menjadi komponen harga jual gas berbasis LNG.

Berdasarkan Permen ESDM No.15/2022, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.

Pemerintah tercatat telah berupaya untuk meminimalkan dampak kenaikan harga gas terhadap daya saing industri nasional.

Di antaranya melalui implementasi kebijakan HGBT dan dalam tingkatan tertentu meminta pemasok gas untuk tidak melakukan penyesuaian harga gas yang diterima oleh industri non-HGBT.

Akan tetapi sejumlah upaya tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan kapasitas fiskal di APBN dan kapasitas keuangan badan usaha pemasok gas.

Berdasarkan kajian ReforMiner dan sejumlah kajian lain, daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor penentu.

Cost competitiveness termasuk didalamnya melalui harga gas hanya salah satu komponen untuk menurunkan biaya input produksi secara relatif.

Sejumlah kajian menemukan bahwa daya saing industri nasional lebih banyak ditentukan oleh industrial strategy, market demand, dan resource element.

READ  DMO Minyakita Merosot Tajam di Desember 2025, Ini Faktor Pemicunya

Berdasarkan data BPS (2025), porsi bahan bakar (termasuk gas), pelumas, dan tenaga listrik dalam komponen biaya input untuk proses produksi pada sektor industri adalah sekitar 6,35 persen.

Komponen terbesar dalam struktur biaya produksi sektor industri adalah bahan baku dan penolong yaitu antara 64,60 persen–96,76 persen, tergantung jenis industrinya.

Ia mengatakan bahwa data tersebut menegaskan bahwa faktor-faktor selain cost competitiveness adalah faktor terpenting dalam daya saing industri nasional.

Berdasarkan data, tidak semua jenis industri yang telah diberikan fasilitas HGBT adalah industri dengan porsi biaya gas yang cukup besar dalam struktur biaya input produksi mereka.

Porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi industri oleokimia, industri sarung tangan karet, dan industri kaca masing-masing sekitar 3,30 persen, 7-14 persen, dan 16 persen.

Mencermati kondisi tersebut, Komaidi memandang perlu dilakukan beberapa upaya perbaikan dalam kebijakan harga gas nasional diantaranya.

Pertama menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi volume penggunaan LNG, kedua melakukan evaluasi skala prioritas dalam alokasi penggunaan gas domestic, ketiga melakukan evaluasi dan rekonsiliasi alokasi HGBT agar lebih tepat sasaran.

Kemudian keempat memberikan fleksibilitas kepada industri untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam beberapa bulan ke depan sampai harga LNG kembali normal, dan kelima menyesuaikan harga LNG ketika harga gas sumber (hulu) turun, sehingga manfaat penurunan harga dapat diteruskan kepada sektor industri pengguna gas.

Kata dia, mencermati porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi sektor industri tersebut, upaya meningkatkan daya saing sektor industri nasional dilakukan dengan melalui pemberian insentif pajak langsung (berbagai keringanan pajak secara langsung kepada industri) akan lebih efektif dan sekaligus menghilangkan dampak negatif yang tidak perlu.

READ  Pos Indonesia dan Shopee Berkolaborasi, Luncurkan Layanan COD PosAja!

“Pemberian insentif pajak secara langsung terbukti telah mampu menjaga dan meningkatkan kinerja dan daya saing industri nasional pada periode sebelum, selama, dan pasca (pemulihan) pandemi Covid-19,” terang Komaidi.

Adapun industri yang mendapatkan fasilitas harga gas HGTB antara lain Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia (Oleochemical), Industri Baja, Industri Keramik, Industri Kaca/Gelas, Industri Sarung Tangan Karet.

Selain industri manufaktur di atas, sektor Kelistrikan (PT PLN) juga termasuk penerima alokasi gas murah pemerintah ini untuk menjaga tarif listrik masyarakat tetap stabil.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kenaikan harga gas diakibatkan sumber pasokan gas yang jauh sehingga menambah biaya pengiriman serta biaya regasifikasi gas.

“Sebagian sumur di daerah khususnya daerah Jawa Barat mengalami penurunan produksi. Untuk menutupi itu pakai LNG. LNG itu dibawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan itu ada penambahan cost,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (26/6).

Bahlil berjanji bahwa pelaku usaha tidak akan menanggung semua beban tambahan tersebut.

Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut menetapkan harga yang cocok bagi industri maupun produsen gas.

“Agar jangan juga industrinya ditaruh diberikan beban harga yang tinggi. Aku kan udah rapat sama mereka, sama asosiasi, sama buru sudah. Sekarang saya lagi rapat teknis dengan Pertamina untuk mencari angka yang ideal agar industri kita tetap bisa bertahan,” jelas Bahlil.

Saat ini HGBT ditetapkan oleh pemerintah pada kisaran USD 6 hingga USD 7 per MMBTU.

Kebijakan ini ditujukan untuk sektor industri strategis guna meningkatkan daya saing dalam negeri. (IB2)