Umum

KAI Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar, Ini Rinciannya

2
×

KAI Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

INVESTORBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mulai menutup sejumlah akses liar di jalur rel kereta api sepanjang awal 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi masyarakat yang masih kerap melintas melalui jalur tidak resmi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Sedikitnya enam titik perlintasan liar telah ditutup hingga Mei 2026 di wilayah operasional Daop 9 Jember yang mencakup daerah Probolinggo sampai Banyuwangi.

Penutupan dilakukan karena jalur-jalur tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun operasional perjalanan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, perlintasan liar sangat berbahaya lantaran tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, petugas penjaga, rambu lalu lintas, maupun sistem peringatan dini.

“Perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas keselamatan. Penutupan dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” kata Cahyo, Rabu (20/5/2026).

Adapun enam titik akses liar yang telah ditutup tersebar di sejumlah wilayah jalur kereta api Daop 9 Jember, yakni di Km 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Km 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Km 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Km 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember–Arjasa, serta Km 49+840 antara Sumberwadung–Glenmore.

Menurut Cahyo, keberadaan akses tidak resmi di kawasan rel kereta dapat memicu gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.

Kondisi ini diperparah karena masih ada pengguna jalan yang melintas tanpa memperhatikan datangnya kereta, sehingga risiko kecelakaan menjadi lebih tinggi.

Penutupan tersebut juga dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Cahyo menerangkan kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

READ  Jakarta dan Ketapang Jadi Favorit, KAI Daop 8 Pastikan Layanan Andal Selama Libur Panjang

Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Selain menutup akses liar, KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka jalur baru secara sembarangan di sekitar rel tanpa izin resmi.

Warga diimbau untuk memanfaatkan perlintasan yang telah disediakan dan memiliki fasilitas keselamatan memadai.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi mencegah kecelakaan,” ujar Cahyo.

Upaya penutupan perlintasan liar ini menjadi bagian dari langkah KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih kerap terjadi.

Selain itu, sosialisasi terkait keselamatan di lingkungan rel kereta juga rutin dilakukan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur perkeretaapian.

Cahyo berharap semakin berkurangnya akses liar di jalur rel dapat menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman, lancar, dan tepat waktu.

“Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di kawasan perkeretaapian juga diharapkan terus meningkat, ” pungkasnya. (awa)