Keuangan

Transaksi Perdagangan Aset Kripto Tembus Rp 482,23 Triliun, OJK Ajak Anak Muda Pahami Risikonya

2
×

Transaksi Perdagangan Aset Kripto Tembus Rp 482,23 Triliun, OJK Ajak Anak Muda Pahami Risikonya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun pengguna. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan digital masyarakat.

Khususnya generasi muda agar semakin memahami risiko berinvestasi di aset digital seperti kripto dan tokenisasi secara kritis, bijak, dan bertanggung jawab.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, OJK ingin menjadikan literasi keuangan digital sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya risiko keuangan.

Adi menjelaskan, melalui perkembangan teknologi keuangan digital termasuk blockchain dan kriptografi saat ini muncul inovasi seperti tokenisasi aset yang membuka peluang investasi dengan nilai yang semakin terjangkau.

“Inovasi ini memungkinkan masyarakat, termasuk generasi muda, UMKM, dan pelaku usaha kecil, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan investasi formal,” kata Adi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Perkembangan aset kripto di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, baik dari sisi jumlah pengguna maupun nilai transaksi.

Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun pengguna.

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi perdagangan aset kripto tercatat mencapai Rp 482,23 triliun.

Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga meningkat dari sekitar 501 aset pada tahun 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada tahun 2026.

Pertumbuhan industri tersebut turut tercermin dari penerimaan pajak aset kripto yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 796,73 miliar.

Saat ini telah terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang legal dan berizin, serta didukung oleh ekosistem bursa, kliring, kustodian, hingga perbankan dan penyedia jasa pembayaran. (awa)

READ  Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen