EkonomiHeadline

Mulai Hari Ini Singapura Berlakukan Aturan Baru Power Bank di Pesawat, Maksimal Dua Unit

396
×

Mulai Hari Ini Singapura Berlakukan Aturan Baru Power Bank di Pesawat, Maksimal Dua Unit

Sebarkan artikel ini
KETAT: Aturan membawa power bank maksimal dua unit mulai hari ini berlaku di Singapura, termasuk bagi mereka yang hanya transit di Bandara Changi. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Mulai hari ini, Rabu (15/4/2026), Pemerintah Singapura melalui Otoritas Penerbangan Sipil (CAAS) secara resmi membatasi jumlah bank daya atau power bank yang boleh dibawa oleh setiap penumpang pesawat.

Aturan baru menyebutkan satu orang hanya diizinkan membawa maksimal dua power bank saja ke dalam pesawat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Aturan ini berlaku untuk semua penerbangan yang berangkat dari Singapura, termasuk bagi wisatawan yang hanya melakukan transit di Bandara Changi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan terbaru Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2 April 2026.

Kini, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank ke dalam kabin pesawat.

Jika membawa lebih dari jumlah tersebut, kelebihan power bank harus ditinggalkan sebelum naik pesawat.

Aturan tersebut hari ini mulai diterapkan di Bandara Changi, Singapura, dan menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan penerbangan.

Kebijakan ini sebenarnya mengacu pada pedoman terbaru dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Sebelumnya, belum ada batas pasti terkait jumlah power bank yang boleh dibawa, sehingga aturan baru ini menjadi standar global yang lebih jelas.

Selain pembatasan jumlah, ada aturan penting lainnya yang perlu perhatikan.

Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan berlangsung. Termasuk juga mengisi ulang powerbank itu sendiri di dalam pesawat.

Larangan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko yang bisa muncul akibat penggunaan baterai lithium di udara.

Dengan begitu, potensi gangguan keselamatan selama penerbangan bisa ditekan seminimal mungkin.

Perubahan aturan ini bukan tanpa alasan. Power bank menggunakan baterai lithium yang berpotensi mengalami panas berlebih atau korsleting.

Kondisi tersebut bisa memicu kebakaran jika tidak ditangani dengan baik, terutama di ruang tertutup seperti kabin pesawat.

READ  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Bali, Sapa Warga dan Beri Dukungan Moral

Melalui pembatasan jumlah dan larangan penggunaan, risiko tersebut diharapkan dapat diminimalkan.

Tujuan utamanya tentu untuk menjaga keselamatan seluruh penumpang dan kru selama penerbangan berlangsung.

Selain jumlah dan penggunaan, cara menyimpan power bank juga menjadi perhatian.

Penumpang diwajibkan menyimpan power bank di dalam tas pribadi dengan pelindung khusus. Perangkat ini tidak boleh diletakkan di kompartemen kabin.

Langkah ini bertujuan agar jika terjadi masalah, power bank bisa segera ditangani dengan cepat. Penyimpanan yang tepat juga membantu mengurangi potensi bahaya selama penerbangan.

Tak hanya jumlah, kapasitas power bank juga dibatasi. Setiap perangkat tidak boleh melebihi 160 watt-jam atau sekitar 43.000 mAh.

Jika melebihi batas tersebut, power bank tidak diizinkan masuk ke dalam kabin pesawat.

Aturan ini menjadi standar penting yang wajib dicek sebelum bepergian. Jadi, pastikan kapasitas powerbank milikmu masih dalam batas aman.

Meskipun sudah ada aturan global, setiap maskapai tetap bisa memiliki kebijakan tambahan masing-masing.

Karena itu, kamu disarankan untuk selalu mengecek aturan maskapai sebelum berangkat.

Hal ini penting agar kamu tidak mengalami kendala saat proses pemeriksaan di bandara. Dengan persiapan yang matang, perjalananmu bisa tetap nyaman tanpa hambatan.

Beberapa negara juga mulai mengadopsi aturan ini secara bertahap. Misalnya, Korea Selatan yang sebelumnya mengizinkan hingga lima power bank per penumpang, kini mengikuti standar baru yang lebih ketat.

Penerapan aturan ini dilakukan untuk menyelaraskan standar keselamatan penerbangan global.

Dengan begitu, penumpang di berbagai negara mendapatkan perlindungan yang sama saat bepergian dengan pesawat. (NAT)