Headline

BEI Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

287
×

BEI Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Sebarkan artikel ini
IUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar,” ungkap Elsierra dalam keterangan resminya dikutip Senin (19/10/2026).


(WVU)

READ  100 Hari Direksi Baru BEI, Pengamat UGM Sebut Arah Kebijakan Sudah di Jalur yang Tepat