INVESTORBISNIS.COM – Kabar mengejutkan datang dari Bura Efek Indonesia (BEI) pagi ini, Jumat (16/10/2026).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pembukaan perdagangan pada akhir pekan ini langsung mengalami penghentian sementara alias trading halt. Trading halt tepat terjadi di pembukaan perdagangan.
Pada pukul 09.01 WIB, Jumat (16/10/2026), IHSG kehilangan 469,85 poin atau setara 8,01 persen ke level 5.393,92.
Penurunan tersebut menjadi syarat pertama dilakukannya trading halt selama 30 menit.
Sejak pembukaan di posisi trading halt, nilai transaksi IHSG sebesar Rp 905 miliar usai 5,36 miliar saham diperdagangkan. Frekuensi yang terjadi sebanyak 105.728 kali.
Sebanyak 595 saham turun, 33 saham tidak berubah, dan hanya 14 saham yang naik.
Sebagai catatan, trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun sebagian pasar.
Kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kondisi yang dinilai darurat.
Secara umum, trading halt merupakan langkah preventif agar pergerakan harga yang ekstrem tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi investor. Mekanisme ini juga bertujuan menjaga integritas pasar modal.
Di Indonesia, penerapan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Dalam keterangannya, BEI menyebut jika hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 08.58.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan dilanjutkan pada pukul 09.28.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,” kata Valetina Simon, Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan resminya.
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan
efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih
lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” imbuhnya. (KAE)













