Headline

DOK! Pemerintrah Subsidi Biaya Haji Rp 3,2 Juta, Jemaah Tinggal Bayar Rp 23 Juta

314
×

DOK! Pemerintrah Subsidi Biaya Haji Rp 3,2 Juta, Jemaah Tinggal Bayar Rp 23 Juta

Sebarkan artikel ini
SEPAKAT: Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di Jakarta, Rabu (7/10/2026). (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3,2 juta per jemaah sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya haji.

Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp 3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825 atau sekitar Rp 23 juta.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1448 H/2027 M.

Pemerintah memastikan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

READ  Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Naik Rp19,93 Juta, Bipih Jemaah Diklaim Tak Naik Signifikan

Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jemaah haji untuk tetap mengikuti perkembangan informasi ,dan tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (HJB)