Keuangan

BEI Terapkan Intraday Short Selling, Ini Tujuannya

318
×

BEI Terapkan Intraday Short Selling, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026.

Pada tahap awal, dua Anggota Bursa yang telah memperoleh lisensi Short Selling dari BEI dan menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, IDSS merupakan mekanisme short selling yang mewajibkan posisi transaksi diselesaikan pada Hari Bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum berakhirnya waktu perdagangan.

“Karakteristik tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan IDSS, sekaligus memberikan alternatif strategi transaksi bagi investor,” kata Irvan dikutip Senin (5/10/2026) .

Ia menjelaskan, transaksi IDSS hanya dapat dilakukan atas saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI.

Pada tahap awal, berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

“Saham tersebut merupakan saham yang memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi,” ujarnya.

Penerapan saham short selling secara terbatas ini menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar serta pendalaman pasar di pasar modal Indonesia.

BEI juga memastikan kegiatan short selling dapat dilaksanakan secara terukur dengan pengaturan batas transaksi per Anggota Bursa.

“Besarnya kuota transaksi short selling per Anggota Bursa ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler,” jelas Irvan.

Dengan skema tersebut, Anggota Bursa yang memiliki kontribusi nilai transaksi harian yang lebih besar dapat memiliki kuota transaksi short selling yang lebih tinggi.

READ  BEI Sesuikan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1, Aturan ARB Bakal Berubah

Untuk Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 750 miliar, transaksi short selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Bagi Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun, batas transaksi ditetapkan paling banyak 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Sementara itu, Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp 1,5 triliun dapat melakukan transaksi short selling paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

“Pengaturan kuota tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” ungkapnya.

BEI juga menerapkan masa transisi dalam penerapan Short Selling.

Hingga 31 Desember 2026, fasilitas ini dapat diakses oleh investor individu domestik.

Setelah periode tersebut, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Dari sisi investor, IDSS juga memiliki persyaratan jaminan yang harus dipenuhi sejak awal transaksi.

Investor yang melakukan IDSS wajib menyetorkan Dana Jaminan Awal paling sedikit sebesar Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi Short Selling berlangsung, kecukupan jaminan juga dipantau melalui Rasio Short Selling.

Ketika harga saham bergerak naik, jaminan akan tergerus karena biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.

“Kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan dan, apabila mencapai batas yang ditentukan, dapat memicu margin call,” jelas Irvan.

Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

READ  Daerah di Jatim dengan Catatan Inflasi Terendah dan Tertinggi

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir Hari Bursa, sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga Hari Bursa berikutnya.

“Dengan adanya mekanisme tersebut, penerapan IDSS tidak hanya memperhatikan kesiapan sistem dan Anggota Bursa, tetapi juga memastikan adanya pengendalian risiko selama posisi short selling berlangsung,” urainya.

Irvan menjelaskan, penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta aspek pengelolaan risiko.

“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan.

Melalui penerapan IDSS secara bertahap dan didukung oleh kesiapan Anggota Bursa serta mekanisme manajemen risiko, BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

“Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” pungkasnya. (NFG)