INVESTORBISNIS.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada tahun 2024, konsumsi umat muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus USD 2,6 triliun.
“Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,56 triliun pada tahun 2029,” kata Agus dikutip Jumat (25/9/2026).
Agus menjelaskan, potensi pasar halal di dalam negeri juga cukup menjanjikan.
Pada semester I/2026, konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp 5.974,9 triliun.
Hal ini dipacu oleh jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 87,14 persen populasi, yakni sebanyak 252,8 juta jiwa.
“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/2026, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia, UEA, dan Arab Saudi, serta Bahrain di peringkat kelima.
Pemeringkatan SGIER sendiri didasarkan pada lima indikator utama, yaitu finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.
“Kita patut bangga karena Indonesia unggul pada salah satu sektor dengan bobot penilaian terbesar yakni 30 persen yaitu makanan halal, yang naik dari peringkat keempat menjadi peringkat ketiga. Selain itu, sektor terkait manufaktur lain yaitu modest fashion mempertahankan peringkat pertama dunia dengan skor 113,9 dan sektor farmasi dan kosmetik halal di posisi keempat dengan skor 72,8,” tutur Agus.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, kinerja industri halal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan.
Hingga akhir semester I/2026, terdapat 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal.
Angka ini didominasi oleh sektor makanan halal sebanyak 2,32 juta industri, diikuti oleh industri minuman halal dengan 342,09 ribu industri, serta kimia, farmasi dan obat tradisional dengan 5.341 industri.
Jumlah produk industri yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk dengan total 2,76 juta sertifikat halal.
Ini menandakan semakin tingginya kesadaran industri dan masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal.
Sementara itu, daya tarik investasi di ekonomi syariah, termasuk industri halal terus menunjukkan tren positif.
Pada tahun 2025, Indonesia berhasil mencatatkan diri sebagai penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar ketiga di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan total nilai investasi mencapai USD 24,2 miliar yang tersebar di 33 proyek strategis.
Berikutnya, ekspor produk halal Indonesia juga terus mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Pada tahun 2024, nilai ekspor produk halal Indonesia ke ngara-negara OKI mencapai USD 12,51 miliar.
Tumbuh sebesar 4,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan Indonesia di urutan ke-9.
Meski di sisi lain, impor produk halal Indonesia dari negara-negara OKI pada periode yang sama sebesar USD 31,52 miliar, meningkat 6,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor. Namun, inilah momentum yang harus kita kelola agar Indonesia bisa bangkit sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Agus.
Agus menyampaikan bahwa Kemenperin telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.
Sebagai langkah konkret penjelasannya, kebijakan ini memuat arah kebijakan, timeline, serta time frame yang jelas, sehingga setiap program pengembangan memiliki target capaian yang terukur.
Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, kini memiliki acuan bersama untuk bergerak secara terintegrasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, Kemenperin saat ini tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026-2030 dan Rancangan Revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 yang memuat langkah-langkah strategis pengembangan industri halal nasional untuk jangka menengah dan jangka panjang.
“Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, Kemenperin menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat penguatan industri halal, sekaligus menjadikannya salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing global,” ujarnya. (URC)













