INVESTORBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 menjadi Rp 1.
“Penyesuaian batasan harga terendah turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” kata Elsierra, Senin (21/9/2026).
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
Perubahan Peraturan ini diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
“Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari ini, Senin, 21 September 2026 dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin, 28 September 2026,” ungkapnya.
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp 10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp 1, untuk efek dengan rentang harga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1.
Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga, sebagaimana berikut:
“Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O,” ujarnya. (SHB)













