HeadlineUmum

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Wilayah Polda

288
×

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Wilayah Polda

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Humas Polri)

INVESTORBISNIS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penindakan hukum ini dilakukan di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda) setelah penyidik menangani 89 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menerapkan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penegakan hukum tegas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla. Kesadaran tersebut perlu dibangun agar masyarakat memahami tindakan pencegahan dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Sebagai langkah mitigasi, Polri memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, serta patroli terpadu yang melibatkan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kesiapan Pasukan dan Respons Cepat 1–2 Jam

Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa persiapan intensif telah dilakukan di seluruh jajaran Satuan Kerja (Satker), Polda, hingga Polres sebelum memasuki puncak musim kemarau. Langkah-langkah tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, sosialisasi larangan membakar, hingga pemantauan titik api via satelit.

“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” terang Auliansyah.

Motif Ekonomi dan Pemburu Aktor Utama

Sementara itu, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 72 tersangka perorangan tersebut sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional berkebun. Sembilan wilayah yang menangani laporan tersebut di antaranya Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

READ  Mensesneg Ungkap 4 Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Karhutla

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta sampel tanah terbakar. Irhamni menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

“Ini tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni. Ia juga memeringatkan agar alasan ekonomi tidak dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terutama di tengah potensi kemarau panjang dan fenomena El Nino. (NIG)