INVESTORBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebut bahwa telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Hal ini terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
“Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing,” ungkapnya dikutip dari Bloomberg, Minggu (23/8/2026).
Dengan melihat kondisi karhutla terkini, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat reposisi atau dipindahkan ke lokasi lain yang terdampak bencana.
“Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut,” tambahnya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Di sisi lain, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Usai aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.
Tak kalah penting adalah ketersediaan ruang udara. Hal tersebut dibutuhkan guna mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini.
Ditjen Perhubungan Udara bersama Airnav Indonesia menjanjikan kepastian keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan.
Adapun, per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan. (SKF)













