HeadlineUmum

Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang, Ini Alasannya

333
×

Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Rudy Tanoesoedibjo

INVESTORBISNIS.COM – Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoesoedibjo) membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja mangkir atau menunda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran Rudy dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026) disebut murni karena agenda pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, menyatakan pihaknya telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan serta mengusulkan jadwal pemeriksaan baru pada Selasa (11/8/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ricky dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Ricky menambahkan bahwa penundaan ini tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut juga telah diterima oleh penyidik KPK, dan pihak kuasa hukum memastikan Rudy akan hadir sesuai agenda pemeriksaan yang disepakati.

KPK Imbau Saksi Kooperatif

Sebelumnya, KPK mengingatkan agar Rudy bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Rudy sangat dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/8/2026).

Budi menuturkan, jika pihak yang dipanggil kembali mangkir, penyidik mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk opsi penjemputan paksa.

Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Rudy dipanggil sebagai saksi meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rudy, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker. Dua pihak korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, turut dijerat sebagai tersangka.

READ  KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal 2025

Penyidik menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos senilai Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy. Padahal, Perum Bulog menawarkan biaya distribusi yang jauh lebih rendah, yakni Rp113 miliar untuk cakupan pekerjaan di 15 provinsi.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp221 miliar, di mana PT Dosni Roha Logistik diduga memperoleh keuntungan ilegal lebih dari Rp108 miliar. (WQT)