INVESTORBISNIS.COM – Judi online adalah aktivitas taruhan uang atau aset berharga melalui platform digital yang dilarang keras secara hukum di Indonesia.
Sistem di balik permainan ini telah dirancang secara digital melalui algoritma tertentu agar bandar selalu mendapatkan keuntungan, sementara pemain akan menghadapi kekalahan sistematis secara jangka panjang.
Keterlibatan dalam judi online membawa konsekuensi serius yang mencakup berbagai aspek kehidupan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan selama triwulan I/2026 nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resmi dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2926).
Lebih jauh Ivan menjelaskan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit.
Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun.
Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I/2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.
Pihaknya menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap dia.
Lebih lanjut, modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks.
Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP Aspal (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Ia menjelaskan, jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
Selain itu, PPATK mengidentifikasi pula kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai gambaran, data PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp 2,01 triliun hingga mencapai Rp 359,81 triliun pada tahun 2024.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp 286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai deposit juga turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada tahun 2025.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” pungkasnya. (LGA)













