INVESTORBISNIS.COM – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, bank sentral memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
“Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Perry dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” lanjutnya.
Perry menambahkan, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.
Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.
“Sinergi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan dilakukan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (Pinisi),” imbuhnya. (WEL)













