INVESTORBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa program solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter untuk nelayan tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan memanfaatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menopang subsidi tersebut.
Kebijakan strategis ini diputuskan dalam rapat bidang ekonomi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai solusi cerdas untuk menekan biaya operasional nelayan tanpa harus membebani keuangan negara.
“Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,” ujar Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pangkas Harga Solar Nonsubsidi
Saat ini, harga solar nonsubsidi di pasaran berada di kisaran Rp18.600 per liter, bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut harganya sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Melalui skema subsidi BPDPKS ini, nelayan pengguna kapal menengah dipastikan bisa memperoleh solar jauh lebih murah, yakni Rp15.000 per liter.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa intervensi harga ini sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan nasional. Pemerintah menilai kelompok nelayan dengan skala kapal menengah sangat membutuhkan dukungan agar biaya produksi dan operasional mereka tetap terkendali di tengah fluktuasi harga energi global.
Target Sasaran dan Antisipasi Kebocoran
Kebijakan harga khusus solar Rp15.000 per liter ini secara spesifik ditujukan bagi nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan berukuran 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi resmi yang menjadi payung hukum pelaksanaan program. Bahlil menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
– Penyusunan Regulasi: Kementerian ESDM segera menerbitkan aturan teknis agar program berjalan akuntabel sesuai ketentuan.
– Pemetaan Distribusi: Kemen ESDM meminta KKP menentukan titik-titik pelabuhan atau pangkalan yang tepat untuk penyaluran.
– Pengawasan Ketat: Pengetatan dilakukan di jalur distribusi untuk menutup celah kebocoran agar manfaatnya benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
“Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan. Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan,” pungkas Bahlil. (KFC)











