Umum

Pengguna Jasa Soroti Kewajiban SPK TKBM di KSOP Satui, Dinilai Ganggu Iklim Usaha

391
×

Pengguna Jasa Soroti Kewajiban SPK TKBM di KSOP Satui, Dinilai Ganggu Iklim Usaha

Sebarkan artikel ini

INVESTORBISNIS.COM – Sejumlah warga di wilayah Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mempertanyakan kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, khususnya terkait kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batu bara metode Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane, Senin (22/6).

Sorotan muncul karena aktivitas STS Transfer tersebut disebut telah berlangsung secara mekanis, sehingga tidak lagi melibatkan tenaga kerja bongkar muat secara manual secara signifikan di lapangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Salah satu warga, Hamdani, mempertanyakan dasar kewajiban tersebut. Ia menyebut sejumlah pelaku usaha pengguna jasa pelabuhan meminta agar mekanisme SPK TKBM serta skema pembayarannya dijelaskan secara terbuka.

“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Menurut Hamdani, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima warga, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta mengikuti skema pembayaran sekitar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. Pembayaran tersebut berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM sebagai bagian dari administrasi kegiatan kapal.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang apabila dalam praktiknya tidak terdapat keterlibatan tenaga kerja bongkar muat secara langsung.

“Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan, lalu tetap ada kewajiban bayar per ton, ini perlu dievaluasi,” katanya.

Hamdani juga menyebut bahwa di beberapa wilayah pelabuhan lain, tidak ditemukan kewajiban serupa dalam kegiatan STS Transfer berbasis mekanis.

“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” tambahnya.

READ  PLN UIT JBM Siaga 20 Hari, 1.390 Personel Jaga Pasokan Listrik Jatim–Bali

Tim redaksi yang melakukan penelusuran ke sejumlah pengguna jasa pelabuhan di wilayah tersebut mendapati bahwa sebagian besar narasumber membenarkan adanya pembayaran sekitar Rp300 per ton, meski meminta identitas dan nama perusahaan tidak dipublikasikan.

“Nilainya memang kecil Rp300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp21 juta,” ujar salah satu sumber.

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas bongkar muat di wilayah kerja KSOP Satui dapat mencapai sekitar 50 kapal atau lebih setiap bulan. Jika dikalkulasikan, potensi dana yang dihimpun dari skema tersebut dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan, tergantung volume dan frekuensi kegiatan.

Para pengguna jasa menilai persoalan utama bukan semata pada besaran biaya, melainkan pada dasar hukum, mekanisme penetapan, serta bentuk layanan yang diberikan.

“Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” ujar sumber lainnya.

Mereka juga mempertanyakan dasar penerapan kebijakan tersebut di Satui, yang dinilai berbeda dengan sejumlah wilayah pelabuhan lain di Indonesia.

Atas kondisi ini, pengguna jasa meminta agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku di KSOP Kelas III Satui.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan biaya tambahan yang tidak wajar bagi pelaku usaha.

“Terlebih sektor batu bara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak KSOP Kelas III Satui terkait kebijakan tersebut. (YGV)