INVESTORBISNIS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM kreatif melalui perluasan akses pembiayaan, penguatan legalitas usaha, peningkatan kapasitas, hingga digitalisasi layanan UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah terus memperkuat pemberdayaan UMKM melalui pendekatan kolaboratif dan pembangunan ekosistem usaha yang terintegrasi.
“Ekosistem yang pemerintah hadirkan meliputi peningkatan akses pembiayaan UMKM, khususnya bagi pengusaha sektor ekonomi kreatif, penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar, pelatihan dan pendampingan melalui inkubator wirausaha, hingga fasilitasi formalisasi dan sertifikasi UMKM,” ujar Maman dikutip dari keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Terkait pembiayaan UMKM sektor ekonomi kreatif, Maman menyampaikan pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 295 triliun pada 2026, dengan alokasi Rp 10 triliun untuk pembiayaan UMKM ekonomi kreatif berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, kreativitas, inovasi, merek, desain, dan berbagai karya intelektual tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat mendukung akses pembiayaan UMKM melalui valuasi HKI.
Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga terus memperkuat kemitraan antara UMKM dan usaha besar melalui kebijakan yang berpihak kepada UMKM.
“Salah satunya melalui pembebasan biaya administrasi pendaftaran barang atau listing fee bagi UMKM yang memasok produk ke toko swalayan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 95,” ungkapnya.
Maman menilai kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem kemitraan usaha yang lebih adil, inklusif, dan mampu membuka akses pasar yang lebih luas bagi pengusaha UMKM.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM melalui pelatihan dan pendampingan berbasis inkubator wirausaha sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 135.
Program tersebut difokuskan pada pengembangan wirausaha berbasis komoditas unggulan dan teknologi tinggi agar UMKM semakin inovatif dan berdaya saing.
Di sisi lain, percepatan formalisasi dan sertifikasi UMKM terus dilakukan.
“Khususnya bagi pegiat ekonomi kreatif, melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi HKI seperti merek, hak cipta, hingga perseroan perorangan guna memperkuat legalitas dan perlindungan usaha,” pungkasnya. (awa)













