INVESTORBISNIS.COM – InDrive memberikan tanggapan atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Platform layanan transportasi online global tersebut berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Indrive juga memandang regulasi ini sebagai bagian penting dari upaya kolektif untuk mewujudkan ekosistem transportasi online yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing bagi seluruh pemangku kepentingan.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo menegaskan bahwa komitmen terhadap kesejahteraan pengemudi telah menjadi bagian mendasar dari model bisnis mereka sejak pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2019.
“Hingga saat ini, inDrive telah dan terus menerapkan kebijakan komisi rendah, dengan batas maksimal 12 persen untuk seluruh layanan yang ada, baik layanan roda dua maupun roda empat, sebagai bentuk nyata keberpihakan kami terhadap pendapatan dan pilihan ekonomi pengemudi. Kebijakan ini menjadikan inDrive sebagai salah satu platform dengan komisi paling kompetitif di industri transportasi online Indonesia,” kata Rio, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, penetapan batas maksimal komisi dapat ditentukan dengan optimal dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem secara holistik.
Struktur harga di industri berbasis platform dibentuk oleh dinamika pasar dengan menyeimbangkan berbagai aspek yang adil serta berkelanjutan untuk penumpang, pengemudi, dan platform.
Komponen penting yang juga perlu diperhitungan adalah penyesuaian batas maksimal komisi yang memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem dan membatasi fleksibilitas yang dibutuhkan perusahaan untuk menanggung biaya operasional, mengembangkan inovasi teknologi, dan menjawab kebutuhan pasar lokal.
Rio menyatakan, inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia.
“Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya,” ujarnya.
“Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah diterapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif,” urainya.
Sejalan dengan semangat tersebut, inDrive mendorong agar proses penyusunan peraturan pelaksanaan (peraturan turunan) dari Perpres ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif.
InDrive siap untuk memberikan masukan teknis yang konstruktif, termasuk terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi.
Serta skema implementasi yang menjaga keberlanjutan dan daya saing ekosistem digital Indonesia, kepada Kementerian Perhubungan, Kemensetneg, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
InDrive meyakini bahwa perlindungan pengemudi dan daya saing ekosistem digital merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Regulasi yang memberikan kepastian hukum, ruang partisipasi bagi seluruh pihak, dan kerangka implementasi yang realistis akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri transportasi online yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” tambah Rio. (YMI)














