Bisnis

SAH! Komisi VI DPR RI Beri Restu KAI Impor KRL Bekas dari Jepang

212
×

SAH! Komisi VI DPR RI Beri Restu KAI Impor KRL Bekas dari Jepang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Rencana impor rangkaian kereta api listrik (KRL) bekas dari Jepang, direstui Komisi VI DPR RI.

Restu diberikan komisi yang membidangi pesoalan perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT KAI di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian KRL bekas dari Negeri Sakura dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri.

“Pengadaan sarana bukan baru ini, sebagai solusi transisi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT KAI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Pada pembacaan kesimpulan rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui impor rangkaian KRL bekas dengan syarat tetap memperhatikan industri kereta dalam negeri.

Selain itu, kata Andre, Komisi VI DPR meminta KAI tetap memperkuat sinergi bersama PT INKA dengan meningkatkan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA secara proper level 9.

“Baik dalam kapasitas, kualitas, teknologi, dan daya saing industri nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin mengatakan, KAI berencana akan mengimpor kereta bekas dari Jepang dalam rangka transisi produksi dalam negeri yang masih belum memadai.

“Ini sebagai transisi kita,” kata Bobby saat ditanya terkait rencana impor rangkaian KRL bekas.

Menurut dia, impor kereta bekas ini kebutuhan yang mendesak, mengingat kondisi sejumlah KRL yang ada sudah banyak yang berusia 40 tahun ke atas.

Ia menjelaskan bahwa pilihan impor kereta bekas ini menjadi pilihan yang lebih baik, sebab tidak membutuhkan waktu yang lama dan ketika sudah disetujui, maka hanya butuh satu sampai dua bulan saja.

READ  ESDM Jelaskan Alasan Impor BBM Satu Pintu Hanya Lewat Pertamina

Berbeda dengan impor kereta baru yang membutuhkan waktu satu hingga dua tahun dan dapat mengganggu produksi kereta dalam negeri.

“Kalau kita impor baru, nantinya produksi kereta dalam negeri akan terganggu. Kalau bekas ini hanya untuk transisi,” ujarnya. (URK)