Bisnis

Kebakaran Mereda, Operasional Transportasi di Kalimantan mulai Normal

202
×

Kebakaran Mereda, Operasional Transportasi di Kalimantan mulai Normal

Sebarkan artikel ini
SEPI: Suasana Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, bandar udara yang terletak di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah.

Kementerian Perhubungan memastikan operasional layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku.

“Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dudy menyampaikan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Secara umum, pelayanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan.

Angkutan transportasi mulai laut, udara maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.

“Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan,” lanjut Dudy.

Di sisi lain, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.

READ  Kolaborasi dengan Usaha Besar Jadi Kunci UMKM Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. (HUC)