INVESTORBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (20/8/2026), melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar.
Penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tercatat di Papan Pemantauan Khusus No.: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2026.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Kadiv. Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/8/2026).
Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan saham perusahaan dengan kode WIKA di lantai bursa tersebut di seluruh pasar mulai sesi I tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Dalam pengumumannya, BEI menyebut bahwa perseroan telah menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
Penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha
perseroan.
BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang
disampaikan oleh perseroan.
Sebagai informasi, pada perdagangan terakhir, Rabu (19/8/2026) kemarin, saham WIKA tercatat stagnan di angka Rp 204 per lembar. (TEN)













