INVESTORBISNIS.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT), Kamis (6/8/2026).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD.
Seluruh barang bukti ini bernilai ekonomi mencapai Rp 540.030.000 dan diduga akan disalurkan ke berbagai wilayah di Sulawesi.
Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi menjelaskan bahwa kedua jenis obat tersebut telah terkonfirmasi mengandung Tramadol.
“Sebanyak 97.676 tablet terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y yang terkonfirmasi mengandung Tramadol, kemudian 20.660 tablet putih berlogo TMD juga terkonfirmasi mengandung Tramadol,” ujar Yudi.
Obat-obatan ini merupakan produk ilegal yang sering disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Menurut Yudi, penyalahgunaan obat semacam ini menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda dan bisa menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba.
“Kedua obat tersebut adalah obat-obatan ilegal yang sering disalahgunakan, khususnya oleh remaja. Di kalangan remaja, hal ini bisa menjadi awal masuknya ke penyalahgunaan narkoba nantinya,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.
Obat ilegal tersebut diketahui dikirim dari wilayah Jabodetabek melalui Bandara Juanda dengan tujuan akhir Bandara Hasanuddin Makassar, dan rencananya akan disebarkan ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara.
“Ini hasil kerja sama dari berbagai pihak, khususnya dari Lanudal. Kami mengonfirmasi hasilnya, dan hari ini alhamdulillah kita bisa melakukan pemusnahan atas produk ini,” tutur Yudi.
Identitas pengirim sudah diketahui, namun karena berasal dari wilayah Jabodetabek, semua data dan bukti telah diserahkan kepada BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, pihaknya belum menemukan informasi siapa penerima barang di Sulawesi.
Saat ini, penanganan baru sampai pada tahap pemusnahan barang bukti dan belum masuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan dimusnahkannya obat ilegal tersebut, diperkirakan hampir 10 ribu pelajar terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan.
Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa sekitar 10 tablet sudah cukup menimbulkan efek berbahaya bagi satu orang.
“Kalau diasumsikan untuk menimbulkan efek samping atau efek yang tidak diinginkan, dibutuhkan sekitar 10 tablet untuk setiap orang. Jadi dengan total 97 ribu tablet tadi, diperkirakan hampir 10.000 siswa terselamatkan dari risiko penyalahgunaan obat ilegal ini,” jelas Yudi.
Pihak BBPOM Surabaya akan terus menelusuri sumber dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, yang menjerat pelaku dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Yudi pun mengimbau masyarakat, terutama kaum muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Kami dari Badan POM beserta mitra akan terus memperkuat pengawasan terhadap obat ilegal. Himbauan kami kepada masyarakat, khususnya generasi muda: hindari dan hentikan penyalahgunaan obat, karena hal itu akan merusak masa depan kita,” tegasnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjadi pembeli yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Khusus obat keras, hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter. Keaslian produk juga dapat dicek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. (KIZ)













