Umum

Pakar Unair Sebut: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Berhenti pada Aspek Formal

331
×

Pakar Unair Sebut: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Berhenti pada Aspek Formal

Sebarkan artikel ini
Pakar Unair Prof. Dwi Windyastuti Budi

INVESTORBISNIS.COM – Kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif telah berlaku secara nasional pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004.

Namun, hingga tahun 2024, perempuan yang berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI masih berada di kisaran 22 persen.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti mengungkapkan bahwa target capaian kuota 30 persen dapat terpenuhi apabila terdapat kesadaran gender di kalangan pemilih.

Menurutnya, sosialisasi kebijakan afirmatif 30 persen masih terbatas pada lingkup partai politik.

Sehingga, kesadaran akan pentingnya perempuan menjadi legislator belum terwujud.

“Kita baru mencapai 22 persen. Sementara titik krusial yang kita inginkan 30 persen. Nah, ini banyak faktornya. Bisa saja kesadaran gender tentang pentingnya perempuan menjadi legislator itu belum tidak pernah tersosialisasikan pada pemilih, tetapi lebih tersosialisasikan kepada partai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof. Dwi memaparkan bahwa representasi kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan sejatinya telah berjalan dari aspek formal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Namun, kebijakan ini tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Menurutnya, aspek substantif juga perlu diperhatikan guna melahirkan kebijakan pemerintah berperspektif gender.

“Representasi tidak berhenti pada yang simbolik atau formalistik. Sasaran utamanya adalah agar berbagai kebijakan pemerintah berperspektif gender,” tuturnya.

Ia menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan representasi perempuan dalam parlemen belum optimal.

Selain karena rendahnya kesadaran gender, faktor seperti kedekatan elite politik hingga ketersediaan modal kandidat masih menjadi dominasi ketimbang kapasitas perempuan untuk memperjuangkan haknya.

READ  Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis, Wujud Kepedulian Sosial untuk 80 Anak

“Nah, beberapa faktor yang menyebabkan terpilih adalah misalnya karena keponakannya, karena anaknya ketua partai, anaknya tokoh masyarakat, dan sebagainya. Bahkan lebih banyak didominasi oleh kekuatan kemapanan,” imbuhnya.

Kunci Representasi Perempuan
Keterwakilan perempuan dalam penyusunan kebijakan publik, lanjutnya, tidak sekadar tentang perolehan angka atau jumlah kursi di parlemen, melainkan perlu diiringi dengan kebijakan berperspektif gender.

Perempuan perlu mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkontribusi di berbagai komisi strategis dalam parlemen.

Selain itu, kebijakan publik ideal sepatutnya tidak bersifat gender blind.

Hal ini berarti setiap kebijakan publik yang disusun perlu mempertimbangkan dampak dan manfaat masing-masing bagi kedua kelompok yakni perempuan dan laki-laki secara adil.

Prof. Dwi menekankan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen tidak hanya terlihat dari seberapa banyak kursi yang terisi.

Kehadiran perempuan di parlemen merupakan wujud akuntabilitas guna menghadirkan ruang aspirasi perempuan.

“Perempuan harus ada di semua komisi. Misalnya, di DPR Pusat, 100 lebih perempuan tempatkan semua secara adil. Bukan berkumpul di salah satu komisi saja. Supaya perspektif gender hadir. Ini strategi sebenarnya untuk mencapai kebijakan yang sensitif gender,” pungkasnya. (NXH)