INVESTORBISNIS.COM – Pemerintah resmi menetapkan harga khusus BBM jenis solar sebesar Rp 15.000 per liter untuk nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).
Kebijakan ini bertujuan menurunkan beban operasional di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Pendanaan untuk program ini dijamin tidak membebani APBN, karena diambilkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa membebani APBN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun langsung menyiapkan skema penyaluran BBM solar dengan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter tersebut.
Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 – 200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (17/7/2026).
Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.
Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.
Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal.
Antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). (AKR)













