INVESTORBISNIS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha.
BPR yang berlokasi di Jl. Raya Klaten – Solo KM. 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026.
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Ceper Permata Artha Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti mengimbau agar nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga mengimbau nasabah terkait tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (opi)











