Keuangan

Mengapa Perusahaan Konvensional Perlu Mulai Melirik Sukuk? Ini Jawabannya!

1
×

Mengapa Perusahaan Konvensional Perlu Mulai Melirik Sukuk? Ini Jawabannya!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, pilihan yang biasanya muncul adalah pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau penawaran saham.

Padahal, terdapat alternatif pendanaan lain di pasar modal yang masih belum banyak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan konvensional, yaitu sukuk.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Listyorini Dian Pratiwi mengatakan, selama ini sukuk sering dianggap sebagai instrumen ekslusif bagi perusahaan Syariah.

Padahal instrumen ini juga dapat diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi secara konvensional, sepanjang struktur penerbitannya memenuhi prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

“Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin beragam serta dinamika pasar yang terus berkembang, perusahaan dituntut untuk lebih proaktif dan adaptif dalam memilih sumber pendanaannya,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Dalam konteks tersebut, lanjut Listyorini, sukuk layak dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka panjang perusahaan.

“Selain melalui pinjaman perbankan maupun penerbitan saham, pasar modal juga menyediakan instrumen pendanaan berbasis syariah yang memiliki potensi besar yaitu sukuk,” sambungnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, secara umum, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dan menggunakan akad tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah yang meliputi Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah maupun akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,” urainya.

Listyorini menjelaskan, pemilihan akad tersebut disesuaikan dengan karakteristik bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi dari masing-masing penerbit.

Ketentuan mengenai penerbitan sukuk korporasi diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

READ  Tumbuh 31,4 Persen, Belanja di Triwulan I/2026 Sudah Capai 21,2 Persen dari Pagu APBN

Selain itu, aspek pencatatan sukuk di bursa juga diatur dalam Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-G tahun 2021.

“Dengan kerangka regulasi yang telah tersedia dan infrastruktur pasar yang semakin berkembang, penerbitan sukuk kini memiliki landasan yang jelas bagi perusahaan yang ingin mengakses pendanaan melalui instrumen tersebut,” ujarnya.

Listyorini mengatakan, penting untuk dipahami, penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah.

Perusahaan non-syariah tetap dapat menerbitkan sukuk sepanjang memiliki underlying aset maupun kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.

“Oleh karena itu, sukuk bukanlah instrumen yang eksklusif untuk kelompok perusahaan tertentu, melainkan salah satu alternatif pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industry,” katanya.

Dia menyebut jika perkembangan pasar sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif.

Berdasarkan data BEI, jumlah penerbit sukuk korporasi meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada tahun 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada tahun 2025.

Sejalan dengan peningkatan tersebut, nilai penghimpunan dana melalui sukuk korporasi juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, dari Rp 19,95 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 53,69 triliun pada tahun 2025.

Hingga 30 Mei 2026 telah terdapat 19 emisi sukuk yang diterbitkan oleh 17 penerbit dengan total nilai emisi mencapai Rp 15,3 triliun.

“Perkembangan tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan investor syariah di pasar modal Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan data Anggota Bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah melonjak lebih dari 425 kali lipat.

Dari 531 investor pada tahun 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026.

READ  Laba Bersih BSN Tembus Rp 83,64 Miliar, Melonjak hingga 313 Persen

Pertumbuhan ini menunjukkan semakin besarnya basis investor yang memiliki minat terhadap instrumen investasi berbasis prinsip syariah, termasuk sukuk.

Peningkatan aktivitas penerbitan sukuk dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa instrumen ini semakin mendapat perhatian sebagai alternatif pendanaan di pasar modal.

Pada saat yang sama, pertumbuhan jumlah investor syariah mencerminkan semakin luasnya basis investor yang dapat dijangkau melalui penerbitan sukuk.

“Menariknya, penerbit sukuk tidak hanya berasal dari perusahaan berbasis syariah, namun juga dari berbagai sektor industri seperti transportasi dan logistik, infrastruktur, telekomunikasi, manufaktur, finansial hingga property,” paparnya.

Lalu, mengapa perusahaan konvensional perlu mulai melirik sukuk?

Pertama, sukuk dapat membantu perusahaan memperluas basis investor.

Selain menjangkau investor konvensional, sukuk juga berpotensi menarik minat investor yang secara khusus berfokus pada instrumen berbasis syariah.

Dengan meningkatnya minat terhadap investasi berbasis prinsip syariah, sukuk dapat menjadi alternatif bagi perusahaan untuk memperoleh sumber pendanaan dari kelompok investor yang lebih beragam.

Kedua, sukuk dapat menjadi bagian dari strategi diversifikasi pendanaan perusahaan.

Ketergantungan terhadap satu jenis sumber pembiayaan dapat meningkatkan risiko pendanaan, terutama di tengah kondisi ekonomi dan tingkat suku bunga yang dinamis.

Kehadiran sukuk memberikan alternatif tambahan bagi perusahaan untuk mengelola struktur pendanaan secara lebih optimal.

Ketiga, penerbitan sukuk juga dapat memberikan nilai tambah dari sisi reputasi dan tata kelola perusahaan.

Dalam proses penerbitannya, sukuk mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat mendorong perusahaan untuk memperkuat praktik tata kelola yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada investor.

Selain itu, adanya pengawasan syariah dalam struktur sukuk dapat memberikan tingkat keyakinan tambahan kepada investor terhadap tata kelola dan integritas proses penerbitan.

READ  Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin (15/6/2026), Kompak Stagnan

Ketiga manfaat tersebut menunjukkan bahwa penerbitan sukuk tidak semata-mata soal pemenuhan kebutuhan dana, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun kredibilitas dan daya saing perusahaan di pasar modal.

Bagi perusahaan yang selama ini telah aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus dipandang sebagai pengganti, melainkan sebagai instrumen yang saling melengkapi.

Dengan menawarkan instrumen yang berbeda kepada pasar, perusahaan dapat memperluas pilihan pendanaan sekaligus menjangkau segmen investor yang mungkin belum tersentuh melalui instrumen konvensional.

Perusahaan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peluang penerbitan sukuk maupun instrumen pendanaan lainnya di pasar modal dapat menghubungi Tim Go Public BEI untuk memperoleh informasi dan pendampingan awal sesuai kebutuhan perusahaan.

“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,” ujar Listyorini.

Pada akhirnya, sukuk tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen yang eksklusif bagi perusahaan syariah.

Bagi perusahaan yang ingin memperluas akses pendanaan, menjangkau basis investor yang lebih beragam, serta memperkuat fleksibilitas struktur pembiayaannya, sukuk dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis perusahaan sesuai kebutuhan dan strategi bisnisnya. (awa)