Umum

Retribusi Sampah Diduga Bocor hingga Rp 20 Miliar, Pemkot Semarang Perketat Pengawasan dan Penertiban

9
×

Retribusi Sampah Diduga Bocor hingga Rp 20 Miliar, Pemkot Semarang Perketat Pengawasan dan Penertiban

Sebarkan artikel ini
DIKELOLA: Tumpukan sampah di salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kota Semarang. (IST)

INVESTORBISNIS.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengungkap adanya potensi kebocoran retribusi sampah yang ditaksir menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) hingga sekitar Rp 20 miliar per tahun.

Kondisi tersebut dinilai membuat pemasukan dari sektor persampahan belum optimal, terutama di tengah kebijakan pengetatan anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Agustina menegaskan, Pemkot Semarang kini mulai memperketat pengawasan dan penertiban, khususnya pada sektor perhotelan dan restoran yang dinilai memiliki potensi besar dalam penerimaan retribusi sampah.

Menurutnya, dari hasil evaluasi sementara ditemukan adanya ketimpangan antara kepatuhan pembayaran pajak dengan kewajiban pembayaran retribusi sampah di sejumlah pelaku usaha.

“Kalau pajaknya besar, seharusnya volume sampahnya juga besar. Tapi kenyataannya ada yang belum sesuai antara kewajiban retribusi dan aktivitas usahanya,” ujarnya.

Selain penertiban administrasi, Pemkot Semarang juga mulai mengarahkan sistem pembayaran retribusi sampah secara digital guna meminimalkan potensi kebocoran di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani mengatakan pihaknya telah melakukan pembenahan sistem internal untuk menutup celah penyimpangan, mulai dari tingkat petugas lapangan hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

DLH, kata dia, kini memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan menghapus sistem pembayaran tunai dalam layanan retribusi sampah.

“Sekarang pembayaran retribusi sampah melalui virtual account. Sudah tidak ada lagi pembayaran tunai lewat petugas,” kata Glory.

Meski demikian, implementasi sistem digital tersebut disebut belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Sejumlah sumber menyebut masih ada pengelola truk sampah yang enggan menggunakan mekanisme virtual account.

Selain itu, muncul pula indikasi penggunaan truk sampah milik DLH Kota Semarang untuk mengangkut sampah perusahaan swasta melalui perjanjian di bawah tangan.

READ  TPS Setiap Hari Bagikan Takjil kepada Pengemudi Truk dan Mitra Kerja

Nilai pembayaran yang dilakukan disebut lebih rendah dibanding tarif resmi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik permainan internal yang melibatkan oknum pejabat internal, bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan layanan persampahan.

Sumber internal menyebut, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait mekanisme pembayaran, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset milik pemerintah untuk kepentingan tertentu di luar prosedur resmi.

Puluhan driver pengangkut sampah sempat dilaporkan diberhentikan secara sepihak awal tahun ini, yang memicu tuduhan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal itu, Pemkot Semarang memastikan akan melakukan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap sistem pengelolaan retribusi sampah agar potensi kebocoran PAD bisa ditekan.

Persoalan retribusi sampah kini menjadi perhatian serius pemerintah kota karena sektor persampahan dinilai memiliki potensi penerimaan besar yang selama ini belum tergarap maksimal.

Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pengelolaan sampah di Kota Semarang terus meningkat seiring bertambahnya volume sampah harian dan pertumbuhan kawasan usaha maupun permukiman. (awa)