INVESTORBISNIS.COM – Sinergi antara aparat penegak hukum dan penyedia energi nasional dalam memberantas mafia subsidi membuahkan hasil signifikan. Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atas keberhasilannya mengungkap rentetan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga mandat negara agar subsidi energi tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Total 66 Kasus Terungkap
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari 66 kasus penyalahgunaan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada stabilitas energi nasional.
“Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Modus Operandi: Dari Kendaraan Modifikasi Hingga Pengoplosan
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, menjelaskan bahwa disparitas harga yang tinggi antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu utama tindak kriminal ini. Petugas mencatat beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku, antara lain:
Modifikasi Tangki: Penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk pengisian berulang di SPBU.
Manipulasi Digital: Penggunaan banyak barcode untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi melebihi batas.
Penimbunan: Pembelian BBM subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Pengoplosan LPG: Praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi (12 kg atau 5,5 kg).
Sanksi Tegas: Pidana Hingga PHU
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir adanya penyimpangan, baik oleh oknum luar maupun mitra lembaga penyalur.
“Kami telah melakukan pengawasan ketat. Apabila mitra kami terbukti terlibat dalam pelanggaran, selain proses pidana dari kepolisian, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi berplang hijau untuk menjamin kualitas serta harga sesuai HET. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor ke aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135. (OAW)














